PEMENANG UNDIAN TEH GELAS
KETERANGAN:
Pengundian sudah dilakukan di hadapan Notaris dan disaksikan oleh pihak
Dinas Sosial, Pemda DKI dan jajaran manajemen PT.ORANG TUA tbk
Mohon
maaf bila pencantungan nomor pemenang tidak kami cantumkan secara
lengkap dan alamat kami tidak cantumkan demi untuk menghindari
propokator2 yang tidak bertangung jawab ke pada yang mengatasnamakan
prusahaan PT.ORANG TUA tbk dalam program berhadiah langsung.
jadi
pemenang tidak di perbolehkan selalu memperlihatkan sms pemberitahuan
ini demi keamanan dan ketertiban program ini kepada pemenang semua.
Terimah kasih dan mohon di mengerti.
pemenang resmi menerima pesan singkat melalui sms sebagai pemberitahuan resmi dari prusahaan
layanan
call centre kami, tidak mengumumkan melalui siaran televisi. untuk
menghindari pemalsuan pelaksanaan prusahaan PT.ORANG TUA tbk pada tahun
2013. jadi mohon maaf kepada pemenang harus di mengerti dalam program
ini demi untuk ketertiban penerimaan hadiah pemenang.
Demi
menghindari hal-hal yang merugikan pemenang dan prusahaan PT.ORANG TUA
tbk tidak di berhakkan CABANG kami. menyerahkan hadiah kepada pemenang
dan juga pemenang tidak di perbolehkan menhubungi CABANG yang terdekat.
secara keputusan pengundian di perusahaan berdasarkan keputusan direktur
utama prusahaan PT.ORANG TUA tbk
TATA CARA PENGAMBILAN HADIAH:
pemenang bisa datang di kantor pt Orang Tua untuk mengambil langsung
kendaraanya. sekaligus menandatangani SURAT SERAH TERIMA HADIAH TEH
GELAS dan biaya kendaraan di tanggung oleh pemenang / pajak undian dan
pajak pemenang sudah dibebaskan oleh PT.ORANG TUA tbk
Hadiah
pemenang bisa di antarkan langsung ke alamat pemenang melalui Jasa
Penerbangan, dengan menggunakan Pesawat Kargo BOEING 737 GX dari bandara
Halim Perdana Kusuma menuju ke Bandara atau Lapangan Penerbangan yang
terdekat di daerah pemenang setelah itu perjalanan dilanjutkan ke alamat
pemenang.
Batas
pengambilan Hadiah berlaku selama 2 hari. Apabila Pemenang tidak
mengurus Hadiahnya sampai batas waktu yang ditentukan, maka Hadiah
tersebut akan dialihkan kepada lembaga pelelangang negara.jadi pemenang
di haruskan menpertangung jawabkan kewajiban kepemilikan surat hakmilik
kendaraan di samsat. sesuai uuk [kepemilikan kendaraan [danjuga
melaporkan data identitasnya sebagai pemenang.
Supanya kepemilikan untuk kepemilikan kendaraan yang sah untuk di pergunakan secara umum